Beasiswa PIP merupakan salah satu program pemerintah yang harus segera di laksanakan baik di tingkat SD/SMP. Pemerataan hak anak usia sekolah agar tetap bersekolah menjadi prioritas pemerintah dengan mengeluarkan Program Indonesia Pintar sebagai bantuan
Dasar program PIP di antaranya adalah Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar; Surat keputusan kepala pusat layanan pembiayaan pendidikan nomor : 0281/J5/DM.00.03/2022 tentang pemberitahuan penyaluran dana program Indonesia pintar (PIP) tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya diperlukan penunjukan petugas pada satuan unit kerja / sekolah agar lebih efektif dalam realisasinya. Dan berikut di bawah ini adalah contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP di SekolahDasar Negeri 2 Pandan Sari Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2022.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan potensi peserta didik, dapat memberikan dampak positif dalam penguatan pendidikan karakter. Peserta didik diharapkan dapat mengembangkan karakter profil Pelajar Pancasila yaitu : (1) berkebinekaan global, (2) bergotong royong, (3) kreatif, (4) bernalar kritis, (5) mandiri, dan (6) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
JENIS EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib yang dimaksud berbentuk pendidikan kepramukaan, yang diatur khusus dalam Peraturan Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014.
Ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Pilihan bidang yang dikembangkan tiap sekolah akan berbeda-beda seperti eksktrakurikuler seni, olahragam sains, mapun keagamaan, dan lain-lain.
FUNGSI EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar memiliki fungsi:
Pengembangan, yaitu sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik.
Sosial, yaitu sebagai wahana untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, praktik keterampilan berkomunikasi, dan internalisasi nilai-nilai karakter.
Rekreatif,yaitu dilakukan dalam suasana gembira dan menyenangkan, sehingga suasana ini menunjang proses perkembangan potensi/kemampuan personal peserta didik.
Persiapan Karir, yaitu sebagai wahana memfasilitasi persiapan peserta didik melalui pengembangan bakat dan minat dalam bidang ekstrakurikuler yang diminati.
PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler di sekolah dasar diselenggarakan dengan prinsip:
Partisipasi Aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuhsesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
Menyenangkan,yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
SIFAT KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Kegiatan ekstrakurikuker di sekolah dasar diselenggarakan mengacu sifat-sifat berikut:
Individual, yakni dikembangkan sesuai dengan potensi/bakat peserta didik masing-masing.
Pilihan, yakni dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
Memotivasi, yakni membangun semangat peserta didik untuk mengembangkan potensi/bakat melalui kegiatan yang diminati.
Kemanfaatan sosial, yakni dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa:
Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
Latihan olah-bakat dan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
Keagamaan, misalnya: Tahfiz QUR’AN, baca tulis ALQUR’AN, marawis, retreat; atau
Bidang pengembangan lainnya, yang disesuaikan dengan prioritas dan analisis potensi dan minat peserta didik di sekolah.
Sekolah perlu menentukan pilihan prioritas kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan berdasarkan analisis potensi dan minat peserta didik,serta kemampuan sekolah dalam memenuhi sumberdaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah dapat mengembangkan bentuk kegiatan selain daripada yang tersebut di atas berdasarkan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat di lingkungan sekolah dengan tetap memerhatikan tujuan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Apa yang menjadi tujuan dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih komprehensif di bandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.
Unsur – unsur yang ada di dalam SKP itu sendiri terdiri dari beberapa komponen : 1. Kegiatan tugas jabatan Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan terendah. 2. Angka kredit Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. 3. Target Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. a. Kuantitas Kuantitas (Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. b. Kualitas Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus). c. Waktu Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. d. Biaya Biaya (Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penilaian SKP : Untuk penilaian SKP mulai dari: 91 – 100 Sangat baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 ke bawah Buruk
Tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahir Pancasila, dasar negara yang menjadi pemersatu dari Sabang sampai Merauke. Pada tahun 1970, pemerintah orde baru melalui Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Sejak masa pemerintahan orde baru, sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik.
Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945. Dan akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Pada 73 tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di salah satu ruangan gedung yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila, Sukarno menawarkan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka. Di hadapan sekitar 65 anggota sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia saat itu, untuk kali pertama Sukarno menawarkan istilah Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pidato yang sekarang dikenang sebagai Hari Lahir Pancasila, Sukarno berusaha menyatukan yang meruyak di antara para anggota BPUPKI mengenai dasar negara merdeka. Sukarno menawarkan lima sila yang terdiri dari: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain Sukarno, Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat menyampaikan pandangan mengenai dasar negara. Ada juga M. Yamin dan Soepomo yang memaparkan pandangan mereka. Namun, pidato Sukarno yang paling pas dijadikan rumusan dasar negara Indonesia. “Pidato itu hampir disambut semua anggota dengan tepuk tangan riuh. Tepuk tangan yang riuh sebagai suatu persetujuan, ”kenang Mohammad Hatta dalam Menuju Gerbang Kemerdekaan (2010). Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian ditanggapi dengan serius, penyebab lahirnya Panitia Sembilan yang berisi Soekarno, Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim. Panitia ini kemudian membangun ide untuk merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.
Rumusan selanjutnya yang nantinya menjadi pencipta sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah ketika dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal pada 22 Juni 1945 dengan 38 anggota BPUPKI.
Ada yang tahu, apa itu gerhana bulan. Ya benar sekali, Gerhana bulan merupakan sebuah fenomena alam yang terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Berapa jenis gerhana bulan yang kalian ketahui? Gerhana bulan total, gerhana bulan sebagian dan gerhana bulan penumbra, itulah jenis-jenis gerhana bulan.
1. Gerhana Bulan Total
Gerhana bulan total terjadi ketika seluruh bayangan umbra bumi jatuh menutupi bulan, sehingga matahari, bumi dan bulan berada tepat di satu garis yang sama.
2. Gerhana Bulan Sebagian
Gerhana bulan sebagian disebut juga sebagai gerhana bulan parsial. Gerhana bulan sebagian terjadi ketika bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sebagian permukaan bulan berada di daerah penumbra, sehingga masih ada sebagian sinar matahari yang sampai ke permukaan bulan.
3. Gerhana Bulan Penumbra
Gerhana bulan penumbra terjadi ketika seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram. Demikian penjelasan singkat mengenai pengetahuan tentang Gerhana Bulan. Semoga bisa menambah sedikit pengetahuan kita.
Olahraga adalah hal penting untuk manusia sebagai penyeimbang dan penopang kesehatan tubuh.
Apalagi ditahun ini kita masih dalam lingkaran wabah Covid-19 yang menakutkan.
Maka dari itu, lewat kerjasama antara Unit Kesehatan Masyarakat Muncak Kabau dengan Sekolah Dasar Negeri 2 Pandan Sari Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. Membuat gebrakan dalam hal kesehatan terutama melalui kegiatan olahraga Dalam hal ini pihak kesehetan UKM akan melakukan kegiatan Rutin Senam Kesegaran Jasmani yang diperuntukkan bagi Guru dan siswa disekolah.
Mensana inkorporesano (didalam raga yang kuat terdapat jiwa yang sehat). Maka itu dengan melakukan kegiatan senam diharapkan akan memberikan efek kesehatan tubuh yang dengan sendirinya dapat memberikan dampak antibody melawan berbagai penyakit.
Sementara untuk tahapan pemberian Vaksin Covid-19 yang masih menunggu proses tahapan, maka akan lebih baik kita menangkalnya dengan berprilaku dan tetap menjaga kesehatan diri. Demikian ungkap dr. AH Agung Fadilah dari UKM Muncak Kabau sebagai fasilitator.
Sekolah Dasar Negeri 2 Pandan Sari beralamatkan di Desa Pandan Sari Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan
Dengan keadaan geografis yang baik, serta jauh dari keramaian memungkinkan sekolah menjalankan pembelajaran dengan maksimal serta peningkatan pengetahuan akademis siswa dan prestasi di bidang olah raga